Peran Korps HMI-Wati Cabang Samarinda Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
Keywords:
Peran, Korps HMI-Wati, Penanganan, Kekerasan Seksual, Perempuan, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Korps HMI-Wati Cabang Samarinda dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan untuk mengetahui optimalisasi peran dari Korps HMI-Wati Cabang Samarinda dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Samarinda. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda pada bulan Februari hingga Maret 2024. Subjek penelitian ini ialah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan menyimpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Korps HMI-Wati Cabang Samarinda menjalankan perannya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terbagi ke dalam tiga bentuk yaitu pelatihan, penyuluhan dan pendampingan hukum. Bentuk pelatihan yang dilakukan yaitu pencegahan dan pelaporan kekerasan seksual di lingkungan sekitar serta seminar pendidikan yang mengajarkan cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di sekolah. Kemudian penyuluhan dilakukan dengan penyelenggaraan seminar pendidikan mengenai hak-hak perempuan dan anak serta melakukan diskusi di berbagai tempat seperti dalam komunitas, organisasi, sekolah, dan institusi pendidikan lainny serta dalam pendampingan hukum, Korps HMI-Wati Cabang Samarinda memberikan pengetahuan dan bantuan kepada korban untuk akses layanan medis dan bantuan hukum, serta memberikan dukungan emosional untuk membantu pemulihan dari trauma. Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan melalui langkah-langkah terstruktur yang meliputi: pelaporan dimana korban melaporkan insiden, pencarian bukti yaitu mengumpulkan bukti untuk mendukung korban, penyidikan yaitu melakukan investigasi untuk mengidentifikasi masalah, pendampingan hukum yaitu memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum, pemulihan yaitu mendampingi korban selama masa pemulihan trauma.
References
Anas, A., & Haedariah, H. (2022). Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak Di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 710–717. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4553
Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57
Astuti, D. (2021). Menakar Fungsi Organisasi Perempuan Dalam Perspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 1(13), 42–51. http://e-journal.upr.ac.id/index.php/JP-IPSJuni202142
Bagus Pangestu, T. A. N. (2022). EKSPLORASI RESILIENSI WANITA DEWASA YANG MELAMPAUI TRAUMA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483–1490.
Candrasekar, A. R., Maharani, G. D., Aprilia, N., Wibowo, K., Tsaqif, M. R., Sunyoto, H. S., Paramita, A., Afriza, A. M., Tobing, A. K., Simanjuntak, Y., Baladdien, L., Anggraeni, S. D., Fadhila, S. A., & Hartati, R. (2023). Optimalisasi Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Potensi Wisata Bahari Melalui Sekolah Perempuan Dan Pengembangan Umkm. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(1), 398. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i1.12161
Elliza, S. (2022). Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan dari Pelecehan Seksual. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 121–128. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.600
Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Ratnaningsih, P. W., & E, A. A. M. S. (2022). Media penelitian kualitatif. In Jurnal EQUILIBRIUM (Vol. 5, Issue January). http://belajarpsikologi.com/metode-penelitian-kualitatif/
Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57. https://doi.org/10.23916/08702011
Hidayat, A. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN. 394.
Khaidir, M., Amsal, B., & Delu, A. R. (2023). Penguatan Literasi Digital Bagi Kohati Untuk Meningkatkan Peran Kohati dalam Mendorong Literasi Digital Perempuan. Jurnal Hasil-Hasil Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 240–247. https://journal.unm.ac.id/index.php/JHP2M/article/view/700%0Ahttps://journal.unm.ac.id/index.php/JHP2M/article/download/700/474
Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245
Mince, Y. (2021). Peran Ganda Perempuan Pedagang Dalam Meningkatkan Kesejateraan Keluarga Di Kelurahan Karang Mulia Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor. 3(2), 17–28.
Nurohmat, A. (2021). Motif Jepang Sebelum Menginvansi Hindia Belanda Tahun 1942-1945. JEJAK : Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 1(2), 52–56. https://doi.org/10.22437/jejak.v1i2.15749
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam. (2021). Hasil Musyawarah Nasional KOHATI ke XXIV. 218.
Rahmawati, C. P., & Hertati, D. (2023). PERAN LEMBAGA PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK: STUDI KASUS DI KOTA SORONG PAPUA BARAT DAYA. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 1–10. https://doi.org/10.33506/jn.v8i2.2444
Rahmiani, S. (2021). PERANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI RIAU DALAM MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents.
Rangga Setyadi, Muhammad Yamin, I. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Kasus Kekerasan Seksual (Studi Kasus Keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(July), 583–698. http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/78%0Ahttp://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/download/78/92
Satira, U., & Hidriani, R. (2021). Peran Penting Public Relations Di Era Digital. Sadida: Islamic Communications Media Studies, 1(1), 179–202.
Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778
Siregar, I., Meisah, N., Meisah, N., Permatasari, N., Kadafi, M. R., Yogi, M., Wardana, D. A., Siregar, S., & Harahap, M. F. (2023). Peran Pemerintah Kelurahan Sei Kera Hilir II Dalam Kepemerintahan yang Baik. Transformasi Manageria: Journal of Islamic Education Management, 3(2), 497–505. https://doi.org/10.47467/manageria.v3i2.3062
Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6(1), 48–59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59








